PENJELASAN :

  • Izin Keluar Lapas HANYA DAPAT DIBERIKAN untuk  Kepentingan Hal Luar Biasa sebagai berikut :
    • Melayat Meninggal/ Membesuk Sakit Keras Ayah, Ibu, Anak, Cucu, Suami, Istri, Adik/ Kakak Kandung
    • Menjadi WALI Pernikahan Anak Kandung
    • Membagi Warisan 
  • Izin Keluar Lapas Dalam Hal Luar Biasa Tidak Dapat diberikan  kepada WBP dengan  Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.
  • Izin Keluar Lapas Dalam Hal Luar Biasa Dilaksanakan dengan Pengawalan Petugas Lapas/  Petugas Kepolisian
  • Izin Keluar Lapas diberikan paling lama 1 x 24 Jam dan Tidak Menginap.
  • Jika Warga Binaan Merupakan Tahanan, Harus Telah  Mendapatkan Izin Tertulis Dari Instansi yang Menahan

SYARAT SYARAT :

  • Adanya Surat  Permohonan dan Jaminan dari keluarga dengan materai 6.000 dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas.
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit  atau Lurah/ Kepala Desa Setempat (Untuk Melayat Meninggal Dunia)
  • Surat Keterangan Dari Rumah Sakit/ Dokter (Untuk Membesuk Sakit Keras).
  • Surat Keterangan Menjadi Wali Nikah Anak Kandung dari Lurah/ Kepala Desa. (Untuk Menjadi Wali Nikah)
  • Surat Keterangan akan berbagi waris dari Para Ahli Waris dengan diketahui  oleh Lurah/ Kepala Desa. Untuk Berbagi Warisan)
  • KTP dan Kartu Keluarga Penjamin, 

DOWNLOAD BLANGKO IZIN KELUAR DALAM HAL LUAR BIASA