Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong merupakan bangunan Pemerintahan Hindia Belanda yang dibangun pada tahun 1942 yang terletak di Jalan Siliwangi Kelurahan Siborongborong , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dengan luas tanah : 4.394 m2 dan luas bangunan :  180 m2 dengan isi hunian 40 orang, dengan nama “Penjara Siborongborong”.

Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini “Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong” mengalami beberapa kali perubahan nama, antara lain : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB Siborongborong 1985 – Sekarang


Kemudian pada tahun 1964 Penjara Siborongborong berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan dan pada Tahun 1982 dibangunlah Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong dan dioperasionalkan pada Tahun 1985 dengan alamat di Jalan Siliwangi No. 14 Kelurahan Siborongborong , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, dengan tanah seluas : 12.828 M2 dengan luas bangunan  2.984 m2 yang letaknya di atas bukit (kantor ginjang) dengan SK. Menteri Kehakiman Tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong