Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong bakal merumahkan narapidana atau warga binaannya dalam waktu dekat sesuai aturan dan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini berkaitan dengan menanggulangi dan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Kalapas