Kalapas M.Pitra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, MH. Memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Tentang Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong bakal merumahkan narapidana atau warga binaannya dalam waktu dekat sesuai aturan dan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini berkaitan dengan menanggulangi dan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kalapas Klas IIB Siborongborong, M. Pitra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, MH. didampingi Kasi Bimbingan dan Anak Didik Lapas Siborongborong, Serasi, SH dan jajaran. Kamis (2/4/2020)

Kalapas memberitahukan kalau jumlah yang bakal dirumahkan dari lembaga yang dipimpinannya hanya sebanyak 63 napi. “Ya jumlahnya masih perkiraan dan ini diatur dalam Perrmenkumham No. 10 tahun 2020 tetang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dan pada hari ini sudah 3 orang narapidana dibebaskan yang telah memasuki kategori dalam Keputusan Menteri Kumham No: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 ”ujarnya.

Selain itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Kumham No: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Jadi kalau sudah oke nanti kami harus koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian dan intansi terkait lainnya. Sebab, pengeluaran dan merumahkan narapidana akan dilaksanakan melalui asimilasi, dan intergritas,” kata M. Pitra Jaya Saragih, Amd.IP, SH, MH. Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Siborongborong

Diungkapkan langkah ini merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana yang berada di Lapas Klas IIB Siborongborong dari penyebaran Covid 19 dan tentu saja warga binaan atau narapidananya dalam Pemberian Asimilasi ini harus memenuhi persayaratan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani 1/2 masa pidana per April sampai 31 Desember 2020 sesuai vonis Pengadilan. sedangkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sesuai dengan Pasal 9 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menjelaskan Narapidana yang dapat diberikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas harus memenuhi syarat, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 per April sampai 31 Desember 2020 sesuai vonis Pengadilan, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakukan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik tekun dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana” Ungkap kalapas dalam Pengarahannya.

Kalapas juga menegaskan bahwa semua pelayanan yang ada di Lapas Siborongborong tidak ada di pungut Biaya sedikitpun alias Gratis. Bukan hanya pulang, tetap dipantau kesehatan dan kebebasan mutlak yang ada dari pihak mereka. Kira-kira gambarnya seperti itu,” pungkas kalapas.

Please follow and like us:
error
fb-share-icon
Tweet
fb-share-icon
CEGAH COVID 19 : LASIBOR RUMAHKAN NARAPIDANA SESUAI PERMENKUMHAM NO 10 TAHUN 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.